Pengertian Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang disahkan tanggal 6 Oktober 2004.
Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli
1. Pengertian Yayasan Menurut C.S.T Kansil dan Christine
Menurut C.S.T Kansil dan Christine, bahwa pengertian yayasan atau stichting (belanda), adalah suatu badan hukum yang melakukan kegiatan yang menyangkut pada bidang sosial.
Menurut C.S.T Kansil dan Christine, bahwa pengertian yayasan atau stichting (belanda), adalah suatu badan hukum yang melakukan kegiatan yang menyangkut pada bidang sosial.
2. Pengertian Yayasan Menurut Subekti
Menurut Subekti, bahwa pengertian yayasan adalah badan hukum yang berada dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
Menurut Subekti, bahwa pengertian yayasan adalah badan hukum yang berada dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
3. Pengertian Yayasan Menurut UUY Pasal 1 No. 1
Sedangkan menurut UUY dalam Pasal 1 No. 1 adalah sebagai berikut:
"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota".
4. Pengertian Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1
Menurut UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, Pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota".
4. Pengertian Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1
Menurut UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, Pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Maksud dan Tujuan Yayasan
Berdasarkan pada zaman Hindia Belanda dalam undang-undang staatsblad 1927-1956 mengenai Regeling van de Rechtspositie der Rechtsgenootschappen yang mementukan bahwa gereja (kerken) atau kerkgnootschappen adalah badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan, yang memiliki tujuan.
Sedangkan di Indonesia, Tujuan yayasan terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang sebelumnya berlaku UUY yang menjadi patokan bagi yayasan dalam penentuan tujuan yayasan.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975, yang mempertimbangkan Pengadilan Negeri yang dibenarkan melalui Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahwa perubahan wakaf Al Is Af menjadi Yayasan Al Is Af yang mana memiliki maksud dan tujuan yang tetap dimana bertujuan untuk membantu keluarga khususnya keturunan Almarhum Almuhsin bin Abubakar Alatas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjelaskan tujuan yayasan itu didasarkan bertujuan untuk "membantu". Perkataan "membantu: diinterpretasikan sebagai suatu kegiatan sosial.
Berdasarkan berlakunya UUY, maka maksud dan tujuan yayasan di Indonesia tersebut, memiliki ketentuan sebagai berikut...
- Untuk mencapai tujuan diidang sosial, keagamaan dan juga kemanusiaan yang tertuang pada Pasal 1 angka 1 UUY
- Maksud dan tujuan yayasan memiliki sifat sosial, keagamaan, dan juga kemanusiaan yang tertuang pada Pasal 3 ayat 2 UUY.
Komentar
Posting Komentar